Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komisi Informasi Publik Sulsel

Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel menerima tujuh aduan masyarakat terkait transparansi lembaga pemerintah dalam memberikan informasi ke publik, sepanjang triwulan I 2012. Ketua KIP Sulsel Aswar Hasan mengungkapkan, laporan yang masuk ke lembaga yang dipimpinnya tersebut, mayoritas terkait transparansi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah. Laporan yang masuk diantaranyasengketa kasus informasi di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Sulsel, Dinas Sosial Makassar, Dinas Sosial Sulsel, Dinas Pertanian Makassar, Dinas Pendidikan Sulsel, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel.

“Dari tujuh laporan yang masuk sejak Januari lalu itu, sementara ini kita masih pelajari dan asistensi. Kita harapkan bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin. Sedangkan pada tahun sebelumnya, lembaga tersebut mendapatkan sedikitnya 27 aduan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang dianggap tidak transparan dalam memberikan informasi publik.

Aswar menyebutkan,dalam Undang-Undang KIP, terdapat pengelompokan informasi diantaranya pertama, informasi yang wajib disediakaan dan diumumkan badan publik secara berkala.Kedua, informasi yang wajib disampaikan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia sesuai tertuang dalam Pasal 17 UU KIP.

“Berbagai aduan masyarakat ini kita limpahkan ke pusat karena kita belum memiliki sekretariat yang memadai. Sekretariat yang ada sekarang belum memenuhi syarat, ”bebernya. Olehnya itu, siang kemarin, dilakukan pertemuan antara BKD Sulsel, Biro Organisasi, dan Dinas Perhubungan Sulsel yang dipimpin langsung Sekrpov Sulsel A Muallim di ruang kerjanya.

Aswar mengatakan, pertemuan ini untuk membahas nasib sekretariat permanen yang kerap disuarakan oleh KIP Sulsel untuk menuntaskan setiap aduan masyarakat yang masuk. “Dalam pertemuan tadi, Sekprov Sulsel akan menggodok SK Gubernur mengenai sekretariat kami.Yang jelas, sekretariat harus diisi empat bidang yakni bagian umum, kelembagaan,sosialisasi dan penyelesaian perkara. Nah, bagaimana kita mau bekerja kalau semua bagian itu belum ada?,”pungkasnya kepada wartawan.