Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PD Pasar Jaya

PD Pasar Jaya akan memiliki saham sebesar 5 persen dalam pembentukan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, keterlibatan PD Pasar Jaya lantaran rata-rata debitur yang akan mendapatkan jaminan dari PT Jamkrida DKI berada di pasar-pasar di Ibu Kota.

"Mereka yang nanti akan mendapat penjaminan, rata-rata pelaku UKM yang ada di pasar kita," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (28/10/2013).

PD Pasar Jaya juga akan ikut berperan dalam mengawasi kepatuhan pembayaran dari pihak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mendapatkan jaminan PT Jamkrida DKI atas pinjamannya ke perbankan.

Menurut Basuki, apabila ditemukan ada pengelola UKM yang tidak bisa membayar pinjamannya kepada bank, maka pedagang bisa diusir oleh PD Pasar Jaya. "Nanti, mereka bisa kehilangan tempat dagangnya," kata Basuki.

Untuk kepemilikan terbesar PT Jamkrida akan dikuasai oleh Pemprov DKI dengan kepemilikan saham mencapai 95 persen. Sementara, sebagai modal dasarnya, paripurna Raperda telah menetapkan sebesar Rp 50 miliar.

Dalam prosesnya nanti,  terang Basuki, PT Jamkrida nantinya akan mendapatkan komisi dari penjaminan yang diberikan kepada debitur. Komisi ini akan menjadi keuntungan usaha bagi PT Jamkrida DKI. Sedangkan sebagiannya disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD).



Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) untuk pembentukan BUMD baru, yang diberi nama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) DKI.

Raperda pembentukan Jamkrida itu sudah diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI menargetkan pembentukan PT Jamkrida DKI dapat selesai pada kuartal II tahun

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjelaskan, latar belakang perlu dibentuknya BUMD ini sejalan dengan banyaknya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi di Jakarta yang mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan.

Baca juga: Bentuk Pemerintah Indonesia.