Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Majelis Hakim

Majelis Hakim menyindir terdakwa Haposan Hutagalung terkait pengakuan bahwa dirinya diperas oleh Komisaris Jenderal Susno Duadji. Pengakuan itu disampaikan oleh Haposan saat pemeriksaan dirinya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12/2010).

Saat diperiksa, Haposan mengaku menceritakan kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL) ke Sjahril Djohan setelah penanganan kasus itu tidak berjalan sekitar satu tahun. Kasus itu bermula ketika Ho Khian Huat, pengusaha asal Singapura, melaporkan Anwar Salma, pemilik PT SAT, dengan sangkaan penggelapan.

Haposan mengaku menceritakan kasus itu lantaran Sjahril mengenal dekat dengan Susno selaku Kepala Bareskrim Polri. Sjahril, kata Haposan, berjanji akan menanyakan kasus itu ke Susno. Kemudian, Sjahril mengajak Haposan untuk menemui Susno di Bareskrim Polri. Saat itu, Haposan kembali menjelaskan kasus dan menunjukkan bukti-bukti.

"Saya jelaskan singkat. Kasus itu bukti-buktinya kuat. Pak Susno katakan kalau benar seperti itu, saya tangkap (Anwar Salma)," kata Haposan.

Lantaran setelah pertemuan itu tetap tidak ada perkembangan penyelidikan, kata Haposan, dia kembali menanyakan kasus itu ke Sjahril. Sjahril lalu kembali menemui Susno. Sjahril, ucap Haposan, mengatakan kepadanya bahwa Susno meminta uang. "Masa kosong-kosong aja," kata Haposan, menirukan perkataan Sjahril.

Haposan mengaku menyerahkan uang Rp 500 juta ke Sjahril di Hotel The Sultan. Pada malam harinya, Sjahril memberi tahu bahwa uang sudah diserahkan ke Susno. Keesokan harinya, Sjahril mengirimkan pesan singkat yang dikirim oleh Susno. Pesan itu berisi akan menangkap dan menahan Anwar serta menyita barang bukti.

Terkait penyerahan uang itu, Haposan merasa ditekan dan diperas. "Siapa yang peras?" tanya hakim Albertina Ho. "Pak Susno," jawab Haposan. "Melalui siapa?" tanya Albertina lagi. "Pak Sjahril," timpal dia.

"Kok saudara yakin sekali (Susno meminta uang)?" tanya Albertina. "Kok kosong-kosong aja, itu bahasa Pak Susno," kata Haposan. "Sudah berapa lama Saudara jadi advokat?" tanya Albertina. "Sembilan belas (19) tahun," jawab Haposan.

Menurut Albertina, sebagai pengacara yang sudah 19 tahun berpraktik, Haposan seharusnya tahu soal pemerasan. Alasan pemerasan, kata hakim, tidak masuk akal lantaran permintaan uang tidak disampaikan langsung oleh Susno. "Apa itu masuk pemerasan? Saudara berpikirlah sendiri," sindir Albertina.

"Saudara boleh katakan apa saja, tapi harus katakan hal-hal yang logis, yang masuk akal. Nanti orang bilang, apa kata dunia omongan saya (Haposan). Sebagai pengacara, saudara harus tahu pembuktian," tambah Albertina. Demikian catatan online Azka tentang Majelis Hakim.