Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kompol Iwan Siswanto

Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersangka Kompol Iwan Siswanto sudah lengkap atau P21 menjelang masa penahanannya habis, Senin (7/3/2011). Dengan demikian, mantan Kepala Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, itu tetap ditahan.

”Berkas perkara Kompol Iwan Siswanto sudah P21,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin malam.

Boy mengatakan, setelah dinyatakan P21, penyidik langsung melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk diadili.

Seperti diberitakan, masa penahanan Iwan selama 120 hari akan habis pada Selasa (8/3/2011) dini hari. Jika berkas perkara tak dinyatakan P21, penyidik harus membebaskan Iwan dari rumah tahanan sebagaimana delapan anak buah Iwan.

Penahanan terhadap delapan mantan petugas rumah tahanan, yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B telah ditangguhkan Jumat pekan lalu lantaran berkas perkara mereka belum P21 hingga masa penahanan habis. Berkas kedelapan tersangka tengah diperiksa jaksa.

Mereka dijerat pasal korupsi setelah diduga menerima suap dari Gayus Halomoan Tambunan ketika memberi izin keluar-masuk sel sebanyak 68 kali tanpa prosedur bagi terpidana kasus mafia pajak itu. Iwan diduga menerima total Rp 368 juta dari Gayus. Dari rumahnya, penyidik menyita buku tabungan, kartu ATM, dan bon pembelian emas.

Hingga saat ini belum jelas dari mana sumber uang Gayus untuk menyuap. Gayus membantah telah menyuap petugas ketika keluar untuk pelesiran ke berbagai negara. Demikian catatan online Setan Internet tentang Kompol Iwan Siswanto.