Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kedua, kedua dan dakwaan pertama alternatif kelima," ujar Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) malam.

Jenderal bintang tiga itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.

"Jika tidak dibayar akan disita harta bendanya atau diganti dengan kurungan selama satu tahun," ucap Charis.

Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya. Majelis hakim menilai, perbuatannya tersebut merugikan negara Rp 8,1 miliar.

"Terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan Pilkada tapi pembelian valuta asing, camry sebagai mobil dinas, atensi Kapolda Jabar dan pejabat Polda," ujar anggota majelis hakim, Samsudin.

Susno terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Adapun hal-hal yang meringankan, Susno mengungkap adanya penyimpangan di Mabes Polri dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 34 tahun," kata Charis. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, telah merugikan keuangan negara dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebagai penegak hukum. Vonis terhadap Susno lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Susno 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Demikian catatan online Setan Internet tentang Memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.