Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuh pegawai negeri sipil

Tujuh pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulsel yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan TV edukasi untuk sekolah dasar (SD), terancam 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Putra menyatakan, terdakwa terbukti bersama-sama terlibat proses tender pengadaan TV edukasi yang merugikan negara Rp1,6 miliar.

Perbuatan mereka telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 juncto Pasal 55, dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutur dia dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin.

Tujuh PNS tersebut, yakni ketua panitia tender Sitti Nurbaena dan anggotanya, Suherman Suardy, Syafruddin Mappagiling, Hermin Padaunan, Harkas, Imran Hasbie, dan Sylvia Maria Runturambi. Dalam dakwaannya, yusuf juga sempat menyebutkan nama Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sulsel Andi Patabai Pabokori yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Dia yang mengesahkan panitia tender untuk menjalankan proyek Rp6,5 miliar.

“Nanti dilihat dalam persidangan, kemungkinan ada keterlibatan orang lain dalam perkara ini,”tandasnya. Perkara ini juga menyeret Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Khusus (BPSK) Elfis Rizal sebagai terdakwa utama. Namun, berkas pemeriksaan dan persidangan dilakukan terpisah. Dia turut menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi yang diajukan terdakwa pekan lalu.

JPU Yusuf Putra menyatakan menolak pembelaan tersebut dan menunggu pembuktian saat memasuki materi persidangan. Korupsi di Diknas Sulsel ini terkuak berdasarkan laporan internal Diknas yang menduga adanya mark-up anggaran dalam pengadaan alat bantu pendidikan di SD di 24 kabupaten kota.

Penyidik menemukan adanya penggelembungan harga pembelian televisi, stabilisator, parabola, dan beberapa itempenunjang untuk program TV edukasi yang didesain khusus. Total anggaran proyek ini mencapai Rp6,5 miliar.