Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widjajono Partowidagdo

Widjajono Partowidagdo, terdakwa kasus pembuatan jalan menuju vila pribadinya dengan membabat hutan dibebaskan Mahkamah Agung. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu juga divonis bebas di Pengadilan Negeri Bale Bandung,

"Karena permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa (Widjajono) tetap dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Timur P Manurung.

Perkara itu diputus awal 2011, namun baru dipublikasikan MA melalui situs mereka pada Jumat 18 November 2011. Majelis menilai putusan bebas di Pengadilan Negeri adalah putusan bebas murni, sehingga MA tetap membebaskan Widjajono.

Kasus ini terjadi pada rentang 2003 hingga 2007. Widjajono mempunyai tanah yang di atasnya dibangun vila di areal kawasan hutan Gunung Masigit, Kabupaten Bandung. Akses keluar masuk ke dalam vila miliknya terdapat jalan setapak yang hanya dapat dilalui dengan cara jalan kaki.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Widjajono dituding melebarkan jalan setapak agar kendaraan roda empat dapat masuk sampai ke bangunan vilanya. Hanya saja, menurut jaksa, sebelum izin turun, Widjajono tetap melebarkan jalan itu. Tindakan itu mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

Karena tindakan tersebut, Widjajono didakwa jaksa dengan Pasal 40 ayat 1, Pasal 40 ayat 3 UU 50 tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 50 ayat 3 UU 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999 jo Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

Atas kasus tersebut, akhirnya jaksa menuntut pidana kurungan lima bulan dan terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp5.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Hanya saja, semua dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 1 April 2009 menyatakan Widjajono bebas. Kemudian, jaksa kasasi dan di tingkat kasasi, Widjajono tetap dibebaskan.